A. Pengertian Auditing (Pemeriksaan)
Auditing
adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti
secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan
dan kejadian-kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara
asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan dan
mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Definisi
di atas mengandung arti yang luas dan berlaku untuk segala macam jenis auditing
atau pengauditan yang memiliki tujuan berbeda-beda. Adapun kalimat-kalimat
kunci dalam definisi auditing di atas adalah sebagai berikut:
1.
Proses yang Sistematis
Yaitu
mengandung makna sebagai rangkaian langkah atau prosedur yang logis, terencana,
dan terorganisasi.
2.
Memperoleh dan Menilai Bukti Secara Obyektif
Yaitu
mengandung arti bahwa auditor memeriksa dasar-dasar yang dipakai untuk membuat
asersi atau pernyataan oleh manajemen dan melakukan penilaian tanpa sikap
memihak.
3.
Asersi-asersi tentang Tindakan-tindakan dan Kejadiankejadian Ekonomi
Yaitu
asersi atau pernyataan tentang kejadian ekonomi yang merupakan informasi hasil
proses akuntansi yang dibuat oleh individu atau suatu organisasi. Hal penting
yang perlu dicatat adalah bahwa asersi-asersi tersebut dibuat oleh penyusun
laporan keuangan, yaitu manajemen perusahaan atau pemerintah, untuk selanjutnya
dikomunikasikan kepada para pengguna laporan keuangan, jadi bukan merupakan
asersi dari auditor.
4.
Tingkat Kesesuaian antara Asersi-asersi dengan Kriteria yang Telah Ditetapkan
Yaitu
secara spesifik memberikan alasan mengapa auditor tertarik pada pernyataan atau
asersi dan bukti-bukti pendukungnya. Namun agar komunikasi tersebut efisien dan
dapat dimengerti dengan bahasa yang sama oleh para pengguna, maka diperlukan
suatu kriteria yang disetujui bersama. Dalam audit laporan keuangan, kriteria
yang digunakan untuk mengukur tingkat kesesuaian adalah Prinsip Akuntansi
Berterima Umum (PABU).
5.
Mengkomunikasikan Hasilnya kepada Pihak-pihak yang Berkepentingan
Yaitu
kegiatan terakhir dari suatu auditing atau pengauditan adalah menyampaikan
temuan-temuan dan hasilnya kepada pengambil keputusan. Hasil dari auditing
disebut atestasi atau pernyataan pendapat (opini) mengenai kesesuaiannya antara
asersi atau pernyataan tersebut dengan kriteria yang ditetapkan, yaitu prinsip
akuntansi berterima umum (PABU).
B.
Jenis – Jenis Audit
Ø Audit keuangan
Audit
keuangan adalah audit terhadap laporan
keuangan suatu
entitas (perusahaan atau organisasi) yang akan menghasilkan pendapat (opini)
pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.
Ø Audit operasional
Audit
Operasional adalah
pengkajian atas setiap bagian organisasi terhadap prosedur operasi standar dan metode yang
diterapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efisiensi,
efektivitas, dan keekonomisan (3E).
Ø Audit ketaatan
Audit
Ketaatan adalah
proses kerja yang menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti
prosedur, standar, dan aturan tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang
berwenang.
Ø Audit investigatif
Audit
Investigatif adalah:
1. "Serangkaian kegiatan mengenali (recognize), mengidentifikasi (identify),
dan menguji (examine) secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada
untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk
mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan
suatu entitas (perusahaan/organisasi/negara/daerah)." 2. "a search
for the truth, in the interest of justice and in accordance with specification
of law" (di negara common
law)
Jadi,
audit itu adalah suatu rangkaian kegiatan yang menyangkut:
1.
Proses
pengumpulan dan evaluasi bahan bukti
2.
Informasi
yang dapat diukur. Informasi yang dievaluasi adalah informasi yang dapat
diukur. Hal-hal yang bersifat kualitatif harus dikelompokkan dalam kelompok
yang terukur, sehingga dapat dinilai menurut ukuran yang jelas, seumpamanya
Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang Baik, dan Tidak Baik dengan ukuran yang jelas
kriterianya.
3.
Entitas
ekonomi. Untuk menegaskan bahwa yang diaudit itu adalah kesatuan, baik berupa
Perusahaan, Divisi, atau yang lain.
4.
Dilakukan
oleh seseorang (atau sejumlah orang) yang kompeten dan independen yang disebut
sebagai Auditor.
5.
Menentukan
kesesuaian informasi dengan kriteria penyimpangan yang ditemukan. Penentuan itu
harus berdasarkan ukuran yang jelas. Artinya, dengan kriteria apa hal tersebut
dikatakan menyimpang.
6.
Melaporkan
hasilnya. Laporan berisi informasi tentang kesesuaian antara informasi yang
diuji dan kriterianya, atau ketidaksesuaian informasi yang diuji dengan
kriterianya serta menunjukkan fakta atas ketidaksesuaian tersebut.
C. Pernyataan Standar
Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran
lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di dalam standar
auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti
oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA
yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI.
Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA),
yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA
memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih
lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi
seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar