Pengertian pajak
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat
(wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan
tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Ø
Lima unsur pokok dalam
defenisi pajak
·
Iuran / pungutan
·
Pajak di pugut berdasarkan
undang-undang
·
Pajak dapat di paksakan
·
Tidak menerima konta
prestasi
·
Untuk membiayai pengeluaran
umu pemerintah
Karakteristik
pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang.
diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya tariff pajak
itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan
mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1. untuk
wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2. untuk
istri dan suami Rp. 1.440.000;
3. tambahan untu8k
seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang
digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4. Rp.
1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu
atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat
yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap
keluarga.
B. Fungsi pajak
Fungsi budgetair
Fungsi budgeteir
merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak
dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke
kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak
untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal
adalah sebagi berikut:
· jangan sampai ada wajib
pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
· Jangan sampai wajib pajak
tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan demikian
maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak
dan fiskus.
System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :
System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :
· Self assessment system;
menghitung pajak sendiri
· official assessment system
;menghitung pajak adalah pihak fiscus
C. YUSDIFIKASI
PAJAK DAN PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
Dalam hal ini akan dikemukakan asas-asas pemungutan pajak dan alas
an-alasan yang menjdi dasar pembenaran pemungutan pajak oleh fiskus negara, sehingga
fiskus negara merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari penduduknya.
Teori asas
pemungutan pajak :
1 )
Teori ansuransi
Negara berhak
memungut pajak dari penduduk karena menurut teori ini negara melindungi semua
rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.
2 )
Teori kepentingan
Bahwa negara
berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan
pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar
pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
) Teori
bakti
Mengajarkan
bahwa pwnduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat
pada negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada
negara.
) Teori
gaya pikul
Teori ini
megusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya
pikul wajib pajak.
) Teori
gaya beli
Menurut teori
ini yustifikasi pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak.
Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara,
karena akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemuingutan pajak
adalah juga baik.
) Teori
pembangunan
Untuk Indonesia
yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan dalam arti
masyarakat yang adil dan makmur
Disamping
itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:
· Asas yuridis yang
mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
· Asas ekonomis yang
menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan
perekonomian rakyat
· Asas finansial menekankan
supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari
jumlah pajak yang dipungut.
Prisip-prinsip
pemungutan pajak
Menurut
Era Saligman ada empat Prinsip pemungutan pajak:
·
Prisip fiscal
· Prinsip Administrative
· Prinsip ekonomi
· Prinsip Etika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar